Kabarejatim.com, Pasuruan - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/37860/011.2/2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa pada 20 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mengajak masyarakat memperkuat ikhtiar spiritual untuk memohon turunnya hujan di tengah kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah.
Khofifah mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Timur, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, serta pimpinan pondok pesantren. “Hari ini saya menandatangani surat edaran kepada pesantren, pimpinan organisasi Islam, Dewan Masjid, MUI, untuk bisa menyelenggarakan salat istisqa secara lebih masif,” ujarnya.
Melalui surat edaran itu, pemerintah daerah diminta menggerakkan dan memfasilitasi pelaksanaan salat istisqa di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan, terutama di wilayah terdampak kekeringan. Pelaksanaannya diharapkan melibatkan unsur Forkopimda, ulama, tokoh agama, takmir masjid, pondok pesantren, aparatur sipil negara, dan masyarakat.
Khofifah juga mengajak masyarakat memperbanyak istigfar, sedekah, dan doa, sekaligus menjaga serta menghemat penggunaan air. Surat edaran tersebut turut menekankan pentingnya sinergi antarpihak dalam membantu warga terdampak kekeringan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Penerbitan surat edaran itu dilatarbelakangi kondisi kekeringan yang melanda sejumlah daerah, dengan 25 kabupaten/kota dilaporkan telah menetapkan status kedaruratan kekeringan hingga awal Oktober 2026. Khofifah menyebut BMKG memprediksi hujan akan turun pada Desember 2026 hingga Februari 2027 sehingga upaya mitigasi dan pemenuhan kebutuhan air masyarakat perlu terus diperkuat.
Penulis: Dian
Editor : Redaksi